Tips Sebelum Membeli Properti – Sekarang ini banyak orang yang memutuskan untuk membeli properti lewat developer terutama mereka yang tinggal di wilayah padat penduduk dan perkotaan.
Jumlah lahan dan juga properti yang tersedia kian sedikit dan sempit, sementara permintaan akan rumah dan tanah kian tinggi tiap tahunnya.
Inilah yang kemudian menjadi salah satu unsur kenapa banyak masyarakat lebih memilih memakai jasa developer untuk dapat memiliki sebuah rumah / hunian. Ketimbang membangun rumah sendiri, membeli properti dari developer tentu akan jauh lebih mudah dan praktis, setidaknya terdapat beberapa profit atas hal tersebut antara lain :
- Properti berada di wilayah yang pantas, karena perumahan lazimnya akan dibangun pada wilayah yang sudah memiliki fasilitas publik yang memadai, seperti: listrik, jalan raya, air bersih.
- Prosesnya mudah dan simpel, anda tak akan direpotkan dengan urusan mencari lahan, membangun, atau pun mengawasi pelaksanaan pembangunannya yang membutuhkan waktu yang tak sejenak.
- Lebih mudah menerima KPR, karena beberapa besar developer akan bekerja sama dengan pihak bank dalam bidang pendanaan pembangunan yang mereka lakukan. Namun ini akan menjadi jalan mudah untuk membeli rumah dengan fasilitas kredit, terlebih bagi Anda yang belum memiliki kesanggupan untuk membeli secara tunai.
Sebaiknya anda perlu berhati hati dan waspada sebelum membeli properti dengan memakai jasa developer, karena tak sedikit developer developer yang tak bertanggung jawab.
Menurut cermati.com ada beberapa kiat yang patut anda kenal terlebih dulu sebelum membeli rumah.
Pertimbangkan Reputasi Developer
Berhati hatilah memilih developer, jangan terburu buru karena dapat saja anda akan mengalami kerugian dikala memilih developer yang salah. Pastikan memilih developer dengan reputasi yang bagus, dan memiliki daya kerja yang bertanggung jawab, sehingga berbagai urusan Anda berkaitan dengan pembelian ini dapat berjalan dengan lancar.
Proses Penyelesaian Sertifikat
Ketika Anda membeli rumah lewat developer, maka sertifikat rumah tersebut masih atas nama developer itu sendiri, di mana hal ini akan membutuhkan proses untuk dapat dialihkan atas nama Anda selaku pemilik barunya.
Meskipun penting bagi Anda untuk menanyakan sejak diawal, kapan sertifikat tersebut akan dialih namakan atas nama Anda. Biasanya hal ini juga akan tercantum di dalam surat perjanjian jual beli, namun selalu pastikan juga menanyakannya secara segera kepada pihak developer.
Jangan Bayar DP sebelum KPR disetujui
Jangan pernah membayar sejumlah DP kepada pihak developer sebelum KPR Anda disetujui oleh pihak bank. Meskipun developer tersebut sudah bekerja sama dengan bank daerah Anda mengajukan KPR, namun tak ada jaminan bahwa KPR tersebut akan disetujui oleh pihak bank.
Hindari membayar DP sebelum adanya persetujuan tersebut, karena dalam beberapa kasus yang seperti ini, di mana DP sudah dibayarkan namun KPR ditolak oleh bank, sejumlah DP tersebut akan sulit kembali dan biasanya akan dipotong sekian persen oleh pihak developer.
Rumah Tidak Jadi Sesuai Jadwal

Ini adalah risiko yang sangat mungkin dialami dikala membeli rumah lewat developer, di mana Anda mungkin saja berhadapan pada situasi seperti di bawah ini:
a. Rumah tak jadi, meskipun pembayaran sudah dilunasi.
b. Rumah selesai / jadi di luar target yang ditentukan (terlambat).
c. Rumah selesai / jadi, namun tak sesuai dengan standar atau spesifikasi permulaan (buruk)
Hindari berbagai hal di atas dengan metode memilih sebuah developer yang handal dan memiliki reputasi yang bagus di dalam bisnis yang mereka jalankan.
Kewajiban Developer Jika Wanprestasi
Bila memperhatikan besarnya risiko yang Anda tanggung atas pembelian rumah lewat developer, maka sangat penting untuk mengantisipasi beragam tindakan wanprestasi yang mungkin dilakukan oleh pihak developer. Pahami keharusan ini dengan bagus, Anda dapat menemukannya di dalam perjanjian jual-beli rumah tersebut.
Segera AJB Sesudah Rumah Jadi
Undang-undang Pasal 37 Tentang Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) yaitu bukti resmi bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain. Lakukan hal ini sesudah rumah Anda selesai dibangun.
Segera Urus Status SHM
Menurut AJB selesai, Anda akan menerima sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari pihak developer, di mana hal ini dapat Anda pakai untuk merubah sertifikat menjadi SHM. Bila developer tak mengurus hal ini untuk Anda, maka Anda wajib segera mengurusnya sendiri.
IMB Juga Sangat Penting
Undang-undang Undang-Undang 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, memiliki persyaratan bahwa untuk mendirikan bangunan gedung di Indonesia diharuskan untuk memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini wajib dan selalu pastikan bahwa rumah yang dibeli memiliki IMB tersebut. Hal ini akan membantu Anda untuk menghindari berbagai masalah di kemudian hari terkait dengan izin bangunan tersebut.
Jangan Transaksi Dibawah Tangan
Jangan pernah menjalankan transaksi seperti ini, karena ini sungguh-sungguh berisiko untuk memunculkan kerugian. Lakukan sesuai prosedur, seandainya ternyata rumah tersebut masih diagunkan ke bank, maka lakukan pengalihan kredit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
Pilihlah developer bertanggung jawab dan memiliki reputasi bagus. Dalam memilih developer, Anda akan membutuhkan sejumlah kabar berkaitan dengan kinerja dan juga pelayanan mereka selama ini. Jangan terburu-buru, karena hal ini memiliki risiko yang tinggi di dalam keuangan.